Cara Mendapat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

BAGAIMANA caranya supaya bisa mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?



SEBELUMNYA perlu didefinisikan bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun, yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Adapun yang dimaksud dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000.
Berdasarkan PMK Nomor 20/PMK.03/2008 tertanggal 6 Februari 2008, wajib pajak dapat melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Surat Pengukuhan PKP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.  
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.03/2008 tertanggal 6 Februari 2008, yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah:
- Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Paling lama 1 (satu) bulan setelah usaha dimulai dan memenuhi ketentuan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Pengusaha kecil yang memilih sebagai PKP.
- Pengusaha kecil yang tidak memilih sebagai PKP, tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
Pada tahun 2012 sekarang, tepatnya Februari hingga Agustus lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meregistrasi ulang PKP secara nasional. Tujuannya, untuk penertiban admistrasi, pengawasan, dan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP. Registrasi ulang dilakukan secara administrasi dan verifikasi lapangan. Aturan yang mewajibkan seluruh PKP mendaftar ulang termuat dalam PER-05/ PJ/2012 tertanggal 3 Februari 2012. Registrasi ini cukup penting, karena PKP wajib memungut PPN per tahunnya.
Berdasarkan data DJP, dari sekitar 700 ribu PKP baru 290 ribu PKP, atau sekitar 42 persen, yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena itu, para pengusaha diminta untuk melakukan daftar ulang, sebagai sarana mendapatkan data dan penerimaan pajak dalam jumlah yang bisa diukur.
 Berikut persyaratan supaya bisa dikukuhkan menjadi PKP:
- Fotokopi KTP dan KK penanggung jawab.
- Fotokopi Akta Notaris (untuk badan usaha).
- Fotokopi PBB /surat kontrak.
- Fotokopi surat keterangan domisili.
- Fotokopi NPWP.
- Denah Lokasi.
- Siap disurvei. 

No comments:

Post a Comment