Pengantar Akuntansi Syariah - 1

Islam sebagai agama samawi yang terakhir, yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia, mempunyai karakteristik yang banyak berbeda dengan agama samawi yang diturunkan kepada rasul - rasul terdahulu, seperrti yang diturunkan kepada Adam AS, Musa AS, Daud AS, Isa AS dan lainnya. Sebagai agama terakhir, maka Islam telah mengatur dari yang bersifat filosofis, sistemik, maupun sampai pada aturan praktis, seperti ketentuan zakat, waris, nikah dll, salah satunya diatur dalam kitab suci yaitu Al qur'an. DI dalam Al qur'an sudah lengkap dan menyeluruh mengatur kehidupan manusia yang terkait dengan hubungan manusia dengan Allah (hablumminAllah) dan hubungan manusia dengan manusia lain dan makhluk ciptaan Allah yang lainnya (hablumminannas). Diantaranya mengatur mengenai aqidah (masalah ke Tuhanan dalam Islam); etika; akhlaq, ibadah dan muamalah. 

Adapun pilar Islam dikelompokkan menjadi Aqidah, Syariah dan Akhlaq. Aqidah sebagai landasan keimanan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukum-hukum Islam) dan aturan moralitas umat (akhlaq). Syariah mendasari muamalah dan ibadah. Muamalah yaitu kegiatan umat yang menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan binatang, tumbuh - tunbuhan, bumi, laut, udara, dan makhluk Allah lainnya.

Dalam muamalah diatur mengenai hak - hak khusus dan hak-hak publik. Diantaranya dalam bidang ekonomi akan melahirkan kegiatan-kegiatan keuangan dengan kelembagaan seperti leasing (sewa guna usaha), asuransi, perbankan, mortgage dan venture capital yang diatur dengan menggunakan Syariah Islamiyah (hukum-hukum Islam). Sistem ekonomi yang diatur dengan menggunakan Syariah Islamiyah ini lazim disebut sebagai Sistem Ekonomi Syariah (Ekonomi Syariah).

Riba dalam Ekonomi Syariah

Menurut bahasa interest atau bunga dalah uang yang dikenakan atau dibayarkan atas penggugnaan uang, sedangkan usury adalah pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan bunga yang tinggi.

  • Definisi interest menurut Samuel G. Kling, dalam The Legal Encyclopedia for Home and Buseness, 1960, 246 (IBI, 36), "Interest is compensation for the use of money which due".
  • Menurut Oxford English Dictionary, 1989, 109 (IBI, 37) mendefinisikan "interest is money paid for the use of money lent (the principal), or for forbearance of a debt, according to a fixed ratio (rafe per cent)".
  • Kemudian, Usury didefinisikan dalam Oxford English Dictionary, 1989,365 (IBI, 37) adalah "The fact or practice of lendiing money at interest, especially in later use, the practice of charging, taking or contracting to receive, exessive or illegal rate of interest for money on loan".
  • Selain itu, Cardinal de Lugo (1593-1623), mendefinisikan, "Usury is gain immediately arising as an obligation from a loan of mutuum, if gain does not arise from a mutuum but from purchase and sale, however unjust, it is not usury, and likewese if it is not paid as an obligation due but from goodwill, gratitude, or friendship, it is not usury".
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa interest dan usury merupakan dua konsep yang serupa dengan satu jiwa, yaitu keuntungan yang diharapkan oleh pemberi pinjaman atas peminjaman uang atau barang (mutuum), yang sebenarnyya barang atau uang tersebut apabila tidak ada unsur tenaga kerja tidak akan menghasilkan apa - apa. Usury muncul akibat proses peminjaman dan bukan akibat jual beli, dengan kata lain tambahan dari harga pokok dalam jual beli bukanlah usury atau interest, tetapi laba atau keuntungan.

Adapun Riba  berasal dari bahasa Arab yang berrati tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa') dan membesar (al-'uluw). Dengan demikian, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam, bahkan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara batil juga dapat dikatakan sebagai riba.

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi 2 yaitu riba yang terjadi akibat utang piutang dan riba yang terjadi akibat jual beli, sbb:
a) Riba Nasi'ah, yaitu pertambahan bersyarat yang diterima oleh pemberi utang dari orang yang berutang karena penangguhan pembayaran. Jenis riba ini diharaman oleh Al-qur'an, Sunnah dan Ijma' ulama.
b) Riba Fadhal, adalah jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan yang disertai tambahan, termasuk emas dengan emas dan perak dengan perak. 

Riba diharamkan oleh semua agama samawi, karena dianggap sesuatu yang membahayakan menurut agama Yahudi, Nasrani dan Islam. 

Akad dan Transaksi dalam Bisnis Syariah

Secara terminologi fiqih, akad didefiniskan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan (Haroen, 2000). jadi, akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai dengan adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islamiyah yang mempengaruhi objek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan. Jumhur Ulama Fiqih menyatakan bahwa rukun akad terdiri dari:
a. Penyataan untuk mengikatkan diri (sighat al-'aqd)
b. pihak-pihak yang berakad (al-muta'aqidain)
c. objek akad (al-ma'qud 'alaih)
jadi, ketiga unsur tersebut harus ada agar suatu akad enjadi sah secara syariah islamiyah, apabila salah satunya ditinggalkan maka akad menjadi tidak sah.

Di dalam sistem ekonomi syariah pada umumnya akad dibedakan menjadi dua kelompok (Zulkifli, 2003), yaitu Akad tabarru' dan akad tijarah, sbb:

1. Akad tabarru', merupakan perjanjian/ kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil. Jenis - jenis transaksi yang tergabung dalam akad ini diantaranya:

a) Akad Qardh, Menurut ANtonio (2001) Qardh adalah pemberian harta kepada orang kaun yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dnegan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Institusi yang mengelola transaksi ini antara lainBait al-Mmal, Bait al-Zakah, organisasi sosial, bank syariah dan individual. Adapun rukunnya adalah:
  • Pihak yang meminjam (muqtaridh)
  • Pihak yang memberikan pinjaman (muqridh)
  • dana (qardh)
  • Ijab qabul (sighat)
b) Akad Rahn, timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lain yang disertai dengan jaminan. Institusi yang kemungkinan mengelola transaksi ini adalah pegadaian, koperasi dan owner operator. Adapun rukunnya adalah:
  • Pihak yang menggadaikan (raahin)
  • pihak yang menerima gadai (murtahin)
  • Objek yang digadaikan (marhun)
  • hutang (marhun bih)
  • Ijab qabul (sighat)
c) Akad Hawalah, timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih piutang/ utang dari pihak lain. Institusi yang mengelola transaksi ini adalah bank syariah. Rukun hawalah yaitu sbb :
  • Pihak yang berutang (muhil)
  • Pihak yang berpiutang (muhal)
  • pihak yang berutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal 'alih)
  • Utang muhil kepada muhal (muhal bih)
  • utang muhal alaih kepada muhil
  • Ijab qabul (sighat)
d) Akad Wakalah, timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Menurut Antonio (2001(, wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Transaksi wakalah dapat dijumpai pada perbankan, seperti transaksi penagihan, pembayaran, agency, administrasi dll. Rukun wakalah:
  • Pihak pemberi kuasa (muwakikil)
  • pihak penerima kuasa (wakil)
  • objek yang dikuasakan (taukil)
  • Ijab qabul (sighat)
e) Akad Wadiah, timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa yang lebih khusus yaitu custodian (penitipan atau pemeliharaan). Menurut Antonio (2001), wadi'ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.Transaksi ini banyak dijumpai di perbankan syariah, yaitu adanya jasa penghimpunan dana wadi'ah dari nasabah dalam bentuk trustee depository dan guarntee depository. Dalam pelaksanaannya wadiah dibedakan menjadi dua yaitu:
  • Wadiah yad al-amanah adalah akad wadiah dimana penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang./ uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuattan atau kelalaian si penerima titipan.
  • Wadiah yad adh-dhamanah adalah akad wadiah dimana penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/ uang dapat memanfaatkan barang/ uang titipan dan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan.
Rukun wadiah:
  • Barang/ uang yang disimpan/ dititipkan (wadiah)
  • pemilik barang/ uang yang bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwaddi')
  • pihak yang menyimpan atau memberikan jasa custodian (mustawda')
  • Ijab qabul (sighat)
f) Akad Kafalah, Menurut ANtonnio (2001), Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Atau bisa juga diartikan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Akad Kafalah banyak dipraktekkan di perbankan syariah, seperti personal guarantee, jaminan pembayaran utang, perfomance bonds (jaminan prestasi). Rukun kafalah:
  • Pihak penjamin (kaafil)
  • Pihak yang dijamin (makful)
  • Objek penjaminan (mmakful alaih)
  • Ijab qabul (sighat)
g) Akad Wakaf, timbul jia salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk uang ataupun objek lainnya tanpa disertai kewajiban mengembalikan. Transaksi ini biasanya dikelola oleh suatu lembaga yang sering disebut sebagai Badan Wakaf.

2)Akad Tijarah (Kontrak untuk transaksi yang berorientasi laba)

No comments:

Post a Comment