Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Setelah diterbitkannya PER-24/PJ/2012 maka Penomoran seri Faktur Pajak tidak lagi ditentukan oleh PKP akan tetapi KPP lah yang mengaturnya. KPP menerbitkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak ke PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; dan
  2. telah melaporkan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP.
Berikut tata cara permintaan nomor seri Faktur Pajak oleh PKP sesuai SE-52/PJ/2012:
  1. PKP mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak ke KPP tempat dimana PKP tersebut dikukuhkan.
  2. Petugas yang ditunjuk mempersilahkan PKP menginput kode aktivasi serta password pada sitem di KPP secara mandiri.
  3. Jika telah memenuhi persyaratan PKP saat itu juga akan menerima lembar pertama surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak beserta jumlah penerbitan Faktur Pajaknya yang telah ditandatangani oleh Kepala seksi pelayanan (lembar kedua untuk arsip KPP).
  4. Jika Surat Pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, PKP dapat meminta kembali ke KPP untuk cetak ulang dengan menunjukkan Surat Permintaan nomor seri Faktur Pajak yang bersangkutan. 

Ketentuan jumlah penerbitan Faktur Pajak

1. Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 nomor seri. 

2. Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
  • jika jumlah diminta PKP lebih dari 120 % dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 %  dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
  • jika jumlah diminta PKP sama atau kurang dari 120 % dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.

Faktur Pajak sisa

PKP berkewajiban melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan. PKP akan menerima BPS dari Petugas TPT atas berkas pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan.

Contoh surat permohonan nomor seri faktur pajak disini

1 comment:

  1. The casino is on sale for $20 million | Dr.MCD
    LAS VEGAS (WJHL) 충청남도 출장마사지 - The 경주 출장마사지 casino 이천 출장샵 in Las Vegas 영주 출장마사지 is getting a $20 million 영천 출장안마 buyout.

    ReplyDelete